Rabu, 10 Desember 2014

ATURAN BARU UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MAT 3A-25

ATURAN BARU UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Banyak orang-orang yang berbondong-bondong ikut seleksi tes cpns di seluruh penjuru Indonesia. Gaji yang melebihi UMR dan tunjangan-tunjangan yang katanya banyak, menjadi acuan untuk berlomba-lomba agar menjadi seorang PNS. Entah bagaimanapun caranya. Bahkan suap-menyuap untuk menjadi seorang PNS pun sudah bukan rahasia lagi.
Saat ini, pada masa pemerintahan presiden Jokowi, telah dilakukan “rolling” dalam setiap bagiannya. Katanya, rolling ini untuk merubah kualitas dan menetapkan orang-orang dibagian kerja yang semestinya. Tentu saja, rolling ini membuat para PNS ini ketakutan, karena takut di pindahkan pada bagian kerja yang “kering”.

Dan kini ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Yuddi Chrisnandi sebagai Mentri PAN-RB (Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi). Ada 2 aturan yang baru saja dibuat, yaitu:

1.      Adanya Pengurangan Jam Kerja Untuk PNS.
Peraturan ini ditujukan khusus untuk PNS wanita yang memiliki anak berusia 0-7 tahun. Mereka diberi keringanan untuk dapat membagi waktu kepada keluarga dan pekerjaan nya. Mungkin sebagian orang memandang ini adalah hal yang baik, terutama pandangan dari para PNS wanita. Namun bila dipikirkan kembali, peraturan ini memiliki dampak yang negative pula. Jika semua PNS wanita itu jujur, peraturan ini tidak akan menjadi masalah. Namun pada jaman ini, banyak sekali orang-orang yang sulit untuk melakukan kejujuran, bagaiman jika mereka berbohong dan berpura-pura memiliki anak yang berusia 0-7 tahun? Apa solusinya? Apakah peraturan ini sudah dilengkapi dengan cara atau metode agar peraturan ini tepat sasaran? Atau hanya peraturan yang tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung? Pertauran ini juga dapat mengganggu kualitas kerja para PNS wanita. Jika pada jam kerja normal saja ia malas, bagaiman jika jam kerjanya sekarang berkurang? Dapat dibyangkan bukan? Memang peraturan ini bertujuan baik, khususnya untuk para Ibu yang bekerja sebgai PNS. Mereka akan memiliki waktu yang lebih cukup untuk berinteraksi dengan tetangga nya, atau pun dengan ankanya. Mereka juga akan mendapat waktu yang lebih banyak untuk mengurus rumah tangganya sebagaimana kodratnya sebagai wanita.
Namun ada hal yang perlu diperhatikan dibalik peraturan yang seperti ini. Pada kenyataannya, PNS sebagian besar terdiri dari wanita. Lalu bagaimana kualitas kerja para PNS dapat meningkat jika meninjau hal tersebut? Jika seperti itu, seharusnya pada penyeleksian CPNS, pemerintah harus member peluang yang minimal 50% : 50% untuk pria dan wanita.

2.      Adanya Aturan Untuk Hidup Sederhana.
Peraturan ini juga dibuat oleh Mentri PAN-RB dan surat peraturan ini sudah diedarkan.  Dari judul peraturannya memang bagus, tapi jika didalamnya ada sub peraturan yang berbunyi “Aparatur Negara harus membatasi diri ketika menggelar acara resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya dengan undangan maksimal 400 undangan dan untuk tamu kehadiran maksimal 1000 orang”
Apakah kalian setuju dengan aturan yang seperti ini? Menurut saya sub peraturan ini sangat tidak mendukung peraturan intinya. Sebab, sub aturan ini menjadi hal yang sangat pribadi. Jika si A adalah seorang PNS, tapi dia kan menikah dengan seorang pengusaha ternama/anak presiden dan dia ingin menggelar pesta besar-besaran, haruskah dilarang dengan alasan PNS tidak boleh bermewah-mewahan? Menurut saya, itu tidak dapat dilakukan, sebab setiap orang berhak menggelar acara pernikahannya dengan semaunya karena pernikahan adalah hal yang insyaAllah menjadi momen satu kali dalam seumur hidupnya. Seharusnya, pemerintah memperhatikan terlebih dahulu kehidupan para pejabat-pejabat yang lebih tinggi, yang memang memiliki tugas untuk mengemban amanat masyarakat Indonesia. Apakah mereka juga mampu hidup sederhana dan melakukan sub aturan nya? Saya rasa tidak. Begitu pula dengan Mentri PAN-RB yang mungkin juga tidak dapat melakukan sub aturan ini.

Aturan memang diperlukan dalam setiap kegiatan untuk mengontrol sikap agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Namun, membuat aturan untuk orang banyak itu harus dipikirkan lebih matang. Sebab, kita bukan hanya memandang satu atau dua orang saja, namun ribuan orang yang akan menyetujui aturan itu atau mungkin yang tidak bisa menerimanya dengan alasan tertentu. Dalam aturan yang dibuat pasti akan ada dampak yang akan timbul dari penerapan aturan tersebut. Baik itu dampak positif maupun dampak negative. Dan dampak-dampak ini akan selalu menimbulkan masalah,  tugas tambahan untuk yang membuat aturan nya adalah memikirkan dan membuat solusi terbaik untuk semua pihak. Bukan hanya membuat peraturan seenaknya dan berbicara seenaknya.

Referensi
Radar banten. 2 Desember 2014. Hal 8

Radar banten. 4 Desember 2014. Hal 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar