MAT 3A-25
ATURAN BARU UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Banyak orang-orang yang
berbondong-bondong ikut seleksi tes cpns di seluruh penjuru Indonesia. Gaji
yang melebihi UMR dan tunjangan-tunjangan yang katanya banyak, menjadi acuan
untuk berlomba-lomba agar menjadi seorang PNS. Entah bagaimanapun caranya.
Bahkan suap-menyuap untuk menjadi seorang PNS pun sudah bukan rahasia lagi.
Saat ini, pada masa
pemerintahan presiden Jokowi, telah dilakukan “rolling” dalam setiap bagiannya.
Katanya, rolling ini untuk merubah kualitas dan menetapkan orang-orang dibagian
kerja yang semestinya. Tentu saja, rolling ini membuat para PNS ini ketakutan,
karena takut di pindahkan pada bagian kerja yang “kering”.
Dan kini ada aturan baru
yang dikeluarkan oleh Yuddi Chrisnandi sebagai Mentri PAN-RB (Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi). Ada 2 aturan yang baru
saja dibuat, yaitu:
1.
Adanya Pengurangan Jam
Kerja Untuk PNS.
Peraturan ini ditujukan
khusus untuk PNS wanita yang memiliki anak berusia 0-7 tahun. Mereka diberi
keringanan untuk dapat membagi waktu kepada keluarga dan pekerjaan nya. Mungkin
sebagian orang memandang ini adalah hal yang baik, terutama pandangan dari para
PNS wanita. Namun bila dipikirkan kembali, peraturan ini memiliki dampak yang
negative pula. Jika semua PNS wanita itu jujur, peraturan ini tidak akan
menjadi masalah. Namun pada jaman ini, banyak sekali orang-orang yang sulit
untuk melakukan kejujuran, bagaiman jika mereka berbohong dan berpura-pura
memiliki anak yang berusia 0-7 tahun? Apa solusinya? Apakah peraturan ini sudah
dilengkapi dengan cara atau metode agar peraturan ini tepat sasaran? Atau hanya
peraturan yang tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung? Pertauran ini
juga dapat mengganggu kualitas kerja para PNS wanita. Jika pada jam kerja
normal saja ia malas, bagaiman jika jam kerjanya sekarang berkurang? Dapat
dibyangkan bukan? Memang peraturan ini bertujuan baik, khususnya untuk para Ibu
yang bekerja sebgai PNS. Mereka akan memiliki waktu yang lebih cukup untuk
berinteraksi dengan tetangga nya, atau pun dengan ankanya. Mereka juga akan
mendapat waktu yang lebih banyak untuk mengurus rumah tangganya sebagaimana
kodratnya sebagai wanita.
Namun ada hal yang perlu
diperhatikan dibalik peraturan yang seperti ini. Pada kenyataannya, PNS
sebagian besar terdiri dari wanita. Lalu bagaimana kualitas kerja para PNS
dapat meningkat jika meninjau hal tersebut? Jika seperti itu, seharusnya pada
penyeleksian CPNS, pemerintah harus member peluang yang minimal 50% : 50% untuk
pria dan wanita.
2.
Adanya Aturan Untuk
Hidup Sederhana.
Peraturan ini juga
dibuat oleh Mentri PAN-RB dan surat peraturan ini sudah diedarkan. Dari judul peraturannya memang bagus, tapi
jika didalamnya ada sub peraturan yang berbunyi “Aparatur Negara harus
membatasi diri ketika menggelar acara resepsi pernikahan, tasyakuran, dan
sebagainya dengan undangan maksimal 400 undangan dan untuk tamu kehadiran
maksimal 1000 orang”
Apakah kalian setuju
dengan aturan yang seperti ini? Menurut saya sub peraturan ini sangat tidak mendukung
peraturan intinya. Sebab, sub aturan ini menjadi hal yang sangat pribadi. Jika
si A adalah seorang PNS, tapi dia kan menikah dengan seorang pengusaha ternama/anak
presiden dan dia ingin menggelar pesta besar-besaran, haruskah dilarang dengan
alasan PNS tidak boleh bermewah-mewahan? Menurut saya, itu tidak dapat
dilakukan, sebab setiap orang berhak menggelar acara pernikahannya dengan
semaunya karena pernikahan adalah hal yang insyaAllah menjadi momen satu kali
dalam seumur hidupnya. Seharusnya, pemerintah memperhatikan terlebih dahulu
kehidupan para pejabat-pejabat yang lebih tinggi, yang memang memiliki tugas
untuk mengemban amanat masyarakat Indonesia. Apakah mereka juga mampu hidup
sederhana dan melakukan sub aturan nya? Saya rasa tidak. Begitu pula dengan
Mentri PAN-RB yang mungkin juga tidak dapat melakukan sub aturan ini.
Aturan
memang diperlukan dalam setiap kegiatan untuk mengontrol sikap agar tujuan yang
diinginkan dapat tercapai. Namun, membuat aturan untuk orang banyak itu harus
dipikirkan lebih matang. Sebab, kita bukan hanya memandang satu atau dua orang
saja, namun ribuan orang yang akan menyetujui aturan itu atau mungkin yang
tidak bisa menerimanya dengan alasan tertentu. Dalam aturan yang dibuat pasti akan
ada dampak yang akan timbul dari penerapan aturan tersebut. Baik itu dampak
positif maupun dampak negative. Dan dampak-dampak ini akan selalu menimbulkan
masalah, tugas tambahan untuk yang
membuat aturan nya adalah memikirkan dan membuat solusi terbaik untuk semua
pihak. Bukan hanya membuat peraturan seenaknya dan berbicara seenaknya.
Referensi
Radar banten. 2 Desember 2014. Hal 8
Radar banten. 4 Desember 2014. Hal 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar